You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260313 WA0100
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakarta Utara Tertibkan Terminal Bayangan

Suku Dinas Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menggencarkan pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang kerap dijadikan terminal bayangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terutama menjelang arus mudik Lebaran 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati lima bus AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal resmi.

"Mendapati lima bus AKAP"

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Rudi Saptari Sulesuryana mengatakan, kegiatan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) selama periode mudik. Operasi ini juga melibatkan unsur TNI dan Polri.

Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Dilakukan Ramp Check

"Petugas telah bergerak sejak kemarin malam hingga subuh hari ini. Kami mendapati lima bus AKAP yang beroperasi di terminal bayangan," ujarnya, Jumat (13/3).

Rudi menjelaskan, lima bus AKAP tersebut ditemukan di beberapa titik yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi terminal bayangan seperti, Jalan Pakin dan Jalan Tanah Pasir, Kecamatan Penjaringan, serta di Jalan Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan.

Menurutnya, petugas memberikan imbauan kepada pengemudi bus agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi tersebut. Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, petugas akan langsung melakukan tindakan penilangan.

"Awak bus langsung kami berikan imbauan dan apabila kedapatan kembali akan langsung ditindak atau ditilang," terangnya.

Ia menambahkan, keberadaan terminal bayangan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari memicu kemacetan lalu lintas, membahayakan keselamatan penumpang, hingga mengganggu ekosistem layanan transportasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

"Penertiban ini diharapkan menjadi langkah pencegahan dini agar dampak negatif di jalan dapat diminimalisir. Selain itu, kami juga memastikan kelaikan angkutan serta mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan sistem transportasi yang telah diatur pemerintah," ucapnya.

Ia mengajak masyarakat dan penyedia jasa transportasi untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait lokasi menaikan dan menurunkan penumpang.

"Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sebaiknya dilakukan di terminal resmi, khususnya yang telah disediakan di DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6345 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1996 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1829 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1591 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1314 personBudhi Firmansyah Surapati